SIMEULU – Pada November 2012 lalu, DPRK dan
pemerintah Simeulu telah mengesahkan qanun No. 31 tahun 2012 tentang Taman Pendidikan
Al-Qur’an (TPA). Qanun ini juga diklaim sebagai qanun pertama di Aceh.
“Qanun ini menjadi qanun pertama
di Aceh, dimana kami mencari referensi tentang TPA, dan ternyata belum ada
aturan tentang itu di Kabupaten-kabupaten yang ada di Aceh, sehingga bagi DPRK
Simeulu menjadi hadiah atau kado istimewa bagi rakyat Simeulu” Demikian
yang dikatakan Ketua Komisi DPRK Simeulu, Rasmanuddin H. Rahami, SE sabtu (2/2)
sore di Radio Seulaweut 91FM.
Ia menambahkan bahwa, qanun ini
merupakan qanun inisiatif yang mengarah kepada penguatan lembaga atau pendidikan
informal, khususnya TPA, juga
dikarenakan persoalan TPA di Simeulu sangat memprihatinkan, seperti pengelolaan
TPA yang kurang baik. Hal ini juga disebabkan bahwa setiap orang terutama
anak-anak Simeulu sangat di tuntut untuk bisa membaca Al-Qur’an.
Rasmanuddin juga mengatakan bahwa inti
dari qanun ini adalah untuk melestarikan TPA, karena banyak TPA yang ada tidak
berjalan akibat pengelolaannya kurang baik, baik dari pendanaan maupun
kesejahteraan tenaga pengajar di TPA yang telah ada.
Oleh karenanya, ia mengatakan, qanun
yang telah disahkan pada November tahun lalu menuntut setiap desa yang ada di
wilayah Simeulu, agar menyediakan sarana-sarana yang dibutuhkan oleh TPA. Dalam
qanun No. 31 tahun 2012 tersebut juga menuntut setiap desa untuk mendirikan satu TPA di setiap desa. Juga masalah operasional, dimana standar menimun untuk
insentif tenaga pengajar (ustadz/ah) minimal Rp. 300.000,- per bulan.
Pasca disahkannya Qanun tersebut,
pemerintah Simeulu juga telah mengalokasikan dana untuk TPA sebesar Rp. 1,5
Miliyar.
“Sebenarnya pemerintah ingin
menargetkan alokasi dana sebesar Rp. 3 Miliyar. Namun, ini juga telah menjadi
sebuah lompatan atau kabar yang mengembirakan. Karena tahun 2011 hanya Rp. 138 juta, tahun 2012
sebesar Rp. 387 juta, sedangkan di tahun 2013 alhamdulillah mencapai Rp. 1,5
M.”
Pada kesempatan itu, ia juga
mengatakan, bahwa setiap TPA/TPQ yang ada khususnya Aceh, membutuhkan
perhatian khusus yang harus diwujudkan dengan legalitas hukum. Sehingga TPA/TPQ
di Aceh dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Juga mempertahankan keberadaan
sebuah TPA/TPQ yang telah ada, mengingat di Aceh telah banyak TPA/TPQ yang
telah vakum bahkan telah bubar. [TM. Syahrizal]






Post a Comment