klik
BREAKING

Tuesday, February 5, 2013

Rasmanuddin : Qanun TPA Qanun Pertama Di Aceh


SIMEULU – Pada November 2012 lalu, DPRK dan pemerintah Simeulu telah mengesahkan qanun No. 31 tahun 2012 tentang Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Qanun ini juga diklaim sebagai qanun pertama di Aceh.

Qanun ini menjadi qanun pertama di Aceh, dimana kami mencari referensi tentang TPA, dan ternyata belum ada aturan tentang itu di Kabupaten-kabupaten yang ada di Aceh, sehingga bagi DPRK Simeulu menjadi hadiah atau kado istimewa bagi rakyat Simeulu” Demikian yang dikatakan Ketua Komisi DPRK Simeulu, Rasmanuddin H. Rahami, SE sabtu (2/2) sore di Radio Seulaweut 91FM.

Ia menambahkan bahwa, qanun ini merupakan qanun inisiatif yang mengarah kepada penguatan lembaga atau pendidikan informal, khususnya TPA, juga dikarenakan persoalan TPA di Simeulu sangat memprihatinkan, seperti pengelolaan TPA yang kurang baik. Hal ini juga disebabkan bahwa setiap orang terutama anak-anak Simeulu sangat di tuntut untuk bisa membaca Al-Qur’an.

Rasmanuddin juga mengatakan bahwa inti dari qanun ini adalah untuk melestarikan TPA, karena banyak TPA yang ada tidak berjalan akibat pengelolaannya kurang baik, baik dari pendanaan maupun kesejahteraan tenaga pengajar di TPA yang telah ada.

Oleh karenanya, ia mengatakan, qanun yang telah disahkan pada November tahun lalu menuntut setiap desa yang ada di wilayah Simeulu, agar menyediakan sarana-sarana yang dibutuhkan oleh TPA. Dalam qanun No. 31 tahun 2012 tersebut juga menuntut setiap desa untuk mendirikan satu TPA di setiap desa. Juga masalah operasional, dimana standar menimun untuk insentif tenaga pengajar (ustadz/ah) minimal Rp. 300.000,- per bulan.

Pasca disahkannya Qanun tersebut, pemerintah Simeulu juga telah mengalokasikan dana untuk TPA sebesar Rp. 1,5 Miliyar.

Sebenarnya pemerintah ingin menargetkan alokasi dana sebesar Rp. 3 Miliyar. Namun, ini juga telah menjadi sebuah lompatan atau kabar yang mengembirakan. Karena  tahun 2011 hanya Rp. 138 juta, tahun 2012 sebesar Rp. 387 juta, sedangkan di tahun 2013 alhamdulillah mencapai Rp. 1,5 M.”

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan, bahwa setiap TPA/TPQ yang ada khususnya Aceh, membutuhkan perhatian khusus yang harus diwujudkan dengan legalitas hukum. Sehingga TPA/TPQ di Aceh dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Juga mempertahankan keberadaan sebuah TPA/TPQ yang telah ada, mengingat di Aceh telah banyak TPA/TPQ yang telah vakum bahkan telah bubar. [TM. Syahrizal]

Tentang ""

Radio Islami Pertama di Banda Aceh /Radio Keluarga Muslim/ Radio Keluarga yang Edukatif/ Semua ProgramnyaBernuansaIslami Dengan Tagline, Nyaman di HatiMembuka Cakrawala/ MempunyaiVISI : 3N (News, Nasyid dan Nida’) menyampaikan berbagai informasi yang bernilai kepada masyrakat dalam kemasan yang menghibur juga hiburan islami yang mengajak kepada kebaikan baik pribadi, keluarga maupun masyarakat, ini merupakan wujud MISI Syiar Islam.

Post a Comment

klik
 
Copyright © 2013 Radio Seulaweut 91 FM
Design by FBTemplates | BTT