BANDA ACEH - Oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan (PNS Dishub) Kota Sabang, Ilham Prastya (23) dan rekannya, Aulia Rahman (19), mulai disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (11/12). Keduanya didakwa jaksa terlibat menganiaya dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Reza Fahlefi (25) dengan cara membuang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh itu ke jurang Gunung Geurutee, Aceh Besar.
Dalam sidang perdana itu terungkap pula bahwa kasus ini dipicu oleh rasa cemburu berlatar cinta segitiga. Mahasiswa Kedokteran asal Aceh Timur ini diduga menjalin asmara dengan pacar Ilham bernama Dara Ayu Lestari (20), mahasiswi salah satu akademi kebidanan di Banda Aceh, sehingga Ilham marah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Aceh, Dasniah SH membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam dua berkas berbeda kemarin. Dasniah menyebutkan bahwa pada Sabtu, 9 Agustus 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, kedua terdakwa mencari Dara Ayu ke tempat kos temannya di Blower, Banda Aceh. Namun, setiba di jembatan Goheng, Seutui, Banda Aceh, terdakwa melihat Dara berboncengan sepeda motor (sepmor) dengan Reza Fahlefi.
“Melihat hal itu, kedua terdakwa menyetop kendaraan korban. Lalu terdakwa Ilham turun dari mobil dan memukul helm korban hingga terlepas dan jatuh,” beber jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy SH, beranggotakan Muhifuddin MH dan Mukhtar Amin MH.
Seusai magrib, persoalan itu pun berlanjut. Pukul 19.30 WIB, terdakwa Aulia Rahman bersama temannya, Liga Syahputra, mendatangi kamar kos Reza Fahlefi. Setelah menjumpai Reza, Aulia mengajaknya ke salah satu warung kopi di kawasan Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, untuk menyelesaikan masalahnya.
Tanpa curiga, korban pergi dengan terdakwa Aulia dan temannya menggendarai sepmor Mio Soul warna merah menuju warung kopi dimaksud. “Setiba di warung kopi, korban tidak melihat terdakwa Ilham Prastya dan Dara Ayu berada di situ, lalu korban bersama terdakwa Aulia menunggu dan duduk di trotoar yang ada di depan warung kopi. Tak lama kemudian datang terdakwa Ilham mengendarai mobil jenis Kijang Kapsul LGX warna merah marun bernomor polisi 972 JW,” jelas JPU di depan pengacara kedua terdakwa, Haspan Yusuf Ritonga SH.
Lalu sambil marah-marah terdakwa Ilham mengatakan kepada korban, “Kau sudah rusak hubungan aku dengan si Dara, aku pun sudah khilaf pukul kau tadi sore, sekarang kau masuk ke dalam mobil kita jumpai si Dara sedang makan bakso di Keutapang.”
Mendengar hal itu, korban masuk ke dalam mobil milik Ilham bersama dengan terdakwa Aulia Rahman. Kedua terdakwa membawa korban berputar-putar di sekitar Keutapang. Pada saat itu, terdakwa Aulia menyuruh korban menceritakan dari awal hubungan korban dengan Dara Ayu. Mendengar pengakuan korban tentang hubungannya dengan Dara Ayu, terdakwa Ilham langsung emosi dan marah-marah. “Kau sudah merusak hubunganku dengan si Dara, malam ini kau tanggung jawab. Habis kau malam ini,” timpal terdakwa Aulia.
“Mendengar perkataan dan ancaman tersebut, korban diam dan berada dalam ketakutan,” ujar JPU. Kemudian ketiganya menuju Lhong Raya dan berhenti di depan Kantor Search and Rescue (SAR) sebelum dibawa lagi ke tempat gelap dekat rumah terdakwa Ilham. Saat itu, terdakwa Ilham turun dan masuk ke dalam rumahnya. Sedangkan korban dan terdakwa Aulia tetap berada di dalam mobil. Sesaat kemudian, terdakwa Ilham kembali lagi dan membuka pintu mobil tempat korban duduk dan menunjukkan kepada korban kunci inggris. “Malam ini sama ini aku pukul kau, mati kau!”
Lantas, terdakwa Aulia meminta kepada korban untuk memutusin Dara Ayu di depan mereka. Korban pun menyetujui sambil meminta handphone (hp) kepada terdakwa untuk menghubungi Dara Ayu. Tapi terdakwa Ilham tak mengizinkan korban menghubungi Dara. “Kau jujur sama aku, sudah kau apain aja si Dara?” tanya Ilham. Korban menjawab, “Hanya cium-ciuman aja.”
Mendengar hal itu, terdakwa Ilham langsung menghantamkan kunci inggris ke kepala, leher, dan punggung korban hingga berdarah. Ilham juga memukul korban berulang kali dengan tangan dan kakinya secara bergantian dengan terdakwa Aulia hingga korban pingsan.
Melihat korban tak bergerak lagi, kedua terdakwa panik. “Ke mana kita buang dia, ke Seulawah atau Geurutee?” tanya terdakwa Ilham.
“Ke Seulawah saja,” jawab terdakwa Aulia. “Di Seulawah ramai orang, kita buang ke Geurutee aja atau kita kubur saja?” terdakwa Ilham kembali bertanya kepada terdakwa Aulia. Namun, akhirnya mereka sepakat untuk membuang korban ke jurang Gunung Geurutee.
Setiba di Geurutee, terdakwa Ilham menurunkan korban yang masih pingsan dan meletakkannya dalam posisi terbaring di atas fondasi semen di pinggir jalan. Kemudian, kedua terdakwa menolak tubuh korban hingga jatuh ke dalam jurang. “Korban tersangkut di pohon-pohon kecil. Lalu korban sadar dan berusaha naik kembali ke atas dengan berpegangan pada akar-akar pohon untuk meminta pertolongan,” terang Dasniah.
Berdasarkan hasil visum oleh dr Cut Rena Ulva di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, korban luka di kepala dan harus dijahit lima kali, tangan lebam, kuping bengkak, dan dada sesak sampai sekarang.
Atas perbuatannya, kedua pria itu didakwa melanggar Pasal 338 juncto (jo) Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun. (mz)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/







Post a Comment