Banda Aceh - MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan sebuah pernikahan dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun, meskipun tidak tercatat dalam pencatatan administrasi negara di Kantor Urusan Agama (KUA). Hanya saja, pasangan yang menikah siri atau menikah liar dengan menggunakan jasa kadi berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terutama menyangkut dengan pembagian harta warisan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak serta pengurusan cerai di Pengadilan Agama.“Pernikahan disebut sah apabila memenuhi syarat dan rukun. Fatwa MPU menyebutkan pencatat nikah bukan menjadi syarat dan rukun sahnya nikah,” ujar Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam kepada Serambi, Senin (14/4).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri. Menurutnya, nikah siri ada yang sah dan ada pula yang tidak sah (liar). Nikah siri sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah seperti ada wali, saksi, dan ada ijab serta kabul, namun tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau petugas yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan nikah siri tidak sah (liar) bukan karena tidak dicatat oleh petugas, melainkan dilakukan tanpa memenuhi syarat dan rukun nikah.
Menurut Gazali, yang menjadi patokan bukan tempat pelaksanaannya melainkan cara pelaksaannya. Baik di KUA, masjid, maupun di rumah yang sekalipun dilakukan secara terbuka namun apabila cacat rukun dan syarat tetap tidak sah. Sebaliknya jika dilakukan secara diam-diam sekalipun, apabila memenuhi ketentuan syarat dan rukun tetap dianggap sah.
“Itu jika dilihat dari sudut pandang agama. Namun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu tetap harus tercatat dan mempunyai akta nikah sebagai bukti. Kalau tidak itu bisa mendatangkan mudharat bagi pasangan itu sendiri nantinya,” ulas Gazali.
Kemudharatan atau kesulitan yang dimasksudnya jika pasangan tersebut memilih berpisah maka pengadilan tidak bisa memprosesnya karena tidak tercatat. Hal tersebut menimbulkan kisruh baik dalam pembagian harta warisan ataupun perseteruan harta gono gini (harta bersama).
Namun kemudahan yang ditawarkan sang kadi liar menjadi magnet berdaya tarik tinggi. Pelakunya kebanyakan tidak ingin direpotkan dengan persyaratan administrasi ataupun memang sengaja ingin menutup-nutupi dari pihak tertentu namun tetap ingin mendapat pengakuan dari pihak lain.
“Kadi liar bisa beroperasi di mana saja dibutuhkan karena mereka mempunyai jaringan. Agen itulah yang bekerja mencari pasangan yang ingin menikah liar,” ujarnya.
Download Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri






Post a Comment