Banyak
sekali hikmah dan manfaat yang diperoleh dalam berumah tangga. Oleh
karena itulah, kenapa di dalam agama Islam disyari’atkan menikah. Bahkan
nikah itu sendiri merupakan sunnah Nabi SAW yang harus diikuti oleh
mereka yang mengaku sebagai ummatnya. Tak ada lagi keraguan atau
perdebatan akan anjuran menikah ini. Dalam sebuah hadits disebutkan
bahwa menikah itu adalah salah satu jalan untuk menyempurnakan setengah
dien seseorang.
Pantas Allah SWT akan menjamin kemudahan
kepada seorang hamba yang berniat untuk menikah. Apalagi jika
dikhawatirkan akan terjerumus kepada kemaksiatan dan keharaman pandangan
mata. Maka sudah sepatutya orang tersebut menikah. Karena bagaimana pun
juga, Allah SWT tak akan pernah menyulitkan hambanya dalam menuju
keridhoan-Nya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, ”Ada
tiga golongan yang pasti ditolong oleh Allah; yaitu budak mukatab
(seorang budak yang ingin memerdekakan diri dengan cara bekerja keras),
orang yang ingin melunasi hutangnya, orang yang menikah demi menjaga
diri dari perbuatan maksiat, dan para pejuang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majjah)
Nikah untuk Menggapai Keridhaan Allah
Nikah yang berbuah ridha Allah adalah
nikah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sesuai
di sini bukan berarti sesuai tatacara atau syarat sah nikah semata. Toh
banyak orang yang menikah dengan memakai tata cara dan syarat sah nikah
berdasar Islam tapi tetap saja, rumah tangganya tidak membuahkan
kebahagiaan, baik kebahagiaan lahir atau pun batin.
Oleh karena itu, selain tata cara dan
syarat sah nikah yang islami –dalam artian sesuai dengan ajaran dan yang
disunnahkan oleh Rasulullah– kita juga harus memperhatikan satu hal
penting dalam proses seseorang menuju jenjang kehidupan baru. Satu hal
yang paling urgen ketika seseorang sudah siap untuk menempuh biduk rumah
tangga adalah niat yang lurus.
Bagaimana niat yang lurus dalam menikah
itu? Niatkan anda menikah untuk menggapai ridha Allah SWT Semata, bukan
karena faktor-faktor yang lainnya. Niatkanlah menikah untuk membentuk
sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Pernikahan yang akan
melahirkan generasi mujahid dan penegak Islam dan penerus estafet
perjuangan dakwah.
Tentunya untuk mencapai semua hal yang
disebutkan di atas kita perlu ilmunya. Yakinkanlah diri kita bahwa
menikah adalah satu jalan yang akan membawa kita pada lembar kehidupan
baru. Di sinilah kita telah melepas status lajang kita menjadi sepasang
kekasih yang sah. Dengan begitu, kita perlu untuk mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing di antara suami istri. Hak dan kewajiban itu
akan timbul dengan sendirinya. Menjadi hukum mutlak dalam mengarungi
biduk kehidupan rumah tangga.
Hak dan kewajiban itulah yang turut
mewarnai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Percayalah, tidak
akan sulit untuk menunaikan kewajiban dan hak sesuai peran
masing-masing dari suami dan istri. Karena cinta yang tumbuh dalam hati
dua jiwa yang memadukan kasih akan menerima semua itu dengan suka rela
dan perasaan bahagia. Istri mana yang tidak akan bahagia ketika dia
harus menyambut suaminya pulang kerja. Memasak untuk makan malam mereka
dan mencuci bajunya. Suami mana yang tidak bahagia ketika melihat wajah
cerah istrinya ketika ia pulang kerja. Masing-masing dari keduanya akan
berusaha memberikan yang terbaik untuk pasangannya. Mereka akan berusaha
untuk mencari kerelaan di kedalaman hati pasangannya. Dan di atas kasih
sayang dan cinta tersebut, karunia Allah dan cinta kasih-Nya
menyelimuti suami istri tersebut. Di sinilah indahnya sebuah
pernikahan.[]







Post a Comment