VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2004-2011, Heru Sulaksono, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 September 2014.
Heru yang merupakan Kuasa Nindya Sejati Joint Operation, sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tindakan itu dilakukan Heru bersama-sama T Syaiful Achmad (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2006-2010), Ramdhani Ismy (Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang dalam kegiatan proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2006-2011), Sabir Said (Pegawai PT Nindya Kartya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang) serta M Taufik Reza (Direktur PT Tuah Sejati).
Selain itu, bersama-sama juga dengan Zubir Sahim (Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2004), Nasruddin Daud (Pj Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010), Ananta Sofyan (Tenaga lepas BPKS), Zulkarnaen Nyak Abbas (Pimpinan proyek tahun 2004), Zaldy Noor (Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008), Pratomo Santosanengtyas (Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam), Pandu Lokiswara Salam (Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific tahun 2007-2010) dan Askaris Chioe (Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menuturkan, Heru memperkaya diri sendiri sejumlah Rp34,05 miliar. Selain itu, dia juga didakwa memperkaya orang lain yaitu T Syaiful Achmad sejumlah Rp7,49 miliar, Ramdhani Ismy sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sejumlah Rp12,72 miliar.
Selain itu, Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,39 miliar, Saiful Ma'ali sejumlah Rp1,22 miliar, Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar, Zainuddin Hamid sejumlah Rp7,53 miliar, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977,72 juta.
Sementara itu, untuk korporasi antara lain PT Nindya Karya sejumlah Rp49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp129,54 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ungkap Jaksa Iskandar.
Baca Juga selengkapnya di Viva News tentang Dakwaan Primair, Dakwaan Kedua, Pencucian Uang
KLIK DISINI






Post a Comment