Radioseulaweut.com. (91fm) Banda Aceh. Jaringan Demokrasi Pemuda
Aceh (JDPA) melakukan aksi demo didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Aceh saat para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang melaksanakan rapat
pembahasan UU Pilkada dan beberapa poin lainnya pada Rabu pagi 24 September
2014.
Dalam aksinya, para pendemo menolak
pengessahan Rancangan Undang0Undang (RUU) Pilkada yang mencantumkan bahwa
Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD. JDPA beranggapan hal tersebut akan
menyalahi dan menyimpang dari konstitusi (inskonstitusi). Disisi lain, UU
Pilkada tersebut memang bertujuan untuk menghematkan anggaran Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) akan tetapi yang akan terjadi adalah memperbesar peluang
korupsi serta akan semakin sempitnya ruang demokrasi dan pendidikan politik
terhadap rakyat.
“kami menginginkan para wakil rakyat Aceh
menolak RUU Pilkada karena hal itu akan merebut demokrasi rakyat” kata ketua
orasi JDPA kepada wartawan.
Selain itu, Jaringan Demokrasi Pemuda Aceh
(JDPA) juga meminta kepada Anggaota DPR Aceh untuk berkomitmen dengan pilkada
langsung yang selama ini sudah dijalankan serta mengajak seluruh lapisan
masyarakat Aceh untuk sama-sama menolak pemberlakuan RUU Pilkada karena mereka
hal itu akan memberikan dampak burak terhadapa kelangsungan perdamaian di Aceh.
Laporan : Kanzul Kiram






Post a Comment