Radioseulaweut.com (91fm) Banda Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DRPA) akhirnya resmi mensahkan Qanun Jinayah dalam sidang paripurna yang digelar digedung DPRA Banda Aceh Jum’at
(26/9/ 2014). Selain dari pada Qanun
Jinayah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) juga mensahkan beberapa Qanun lainnya yang meliputi Qanun Pendidikan,
Qanun Bank Aceh Syariat, Qanun ketenagakerjaan, Qanun Pajak, Qanun Pengolaan
Keuangan Aceh serta Qanun Syariat Islam.
Prosesi sidang paripurna pengesahan Qanun
Jinayah tersebut dimulai sejak pukul 21:00 WIB yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRA Hasbi Abdullah serta dihadiri oleh Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah.
Sebelum keputusan pengesahan qanun, setiap Fraksi di DPRA diberikan kesempatan
untuk menyampaikan pendapat akhir tentang Qanun Jinayah.
Setelah melalui sidang selama hampir kurang
lima jam, akhirnya pada pada pukul 03:00 WIB dini hari Qanun Jinayah dan sejumlah Qanun lainnya
secara resmi disahkan oleh Ketua dan seluruh Anggota DPRA. Dalam sidang
tersebut semua fraksi di DPRA menyetujui dan mendukung penuh Qanun Jinayah yang
diusulkan oleh Pemerintah Aceh. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Aminuddin
mengatakan, Qanun Jinayah yang diusulkan Pemerintah Aceh nyaris sempurna
sehingga tidak ada alasan untuk tidak disahkan.
“Setelah menggelar rapat internal, kami dapat
menerima dan menyetujui Qanun Jinayah secara penuh” tambah Aminuddin pada saat
memberikan pendapat yang mewakili Fraksi Golkar, Jumat (26/9/2014) malam.
Selain itu, Qanun Jinayah yang disahkan
tersebut mengatur tentang hukuman bagi pelanggar syariat islam yang berdomisili
di Aceh. Tak terkecuali, Qanun tersebut juga berlaku bagi mereka yang bukan
beragama bukan Islam (nun muslim). Meskipun penduduk Aceh yang non muslim
diberikan kebebasan untuk memilih hukuman syariat atau hukum pidana. Laporan : Kanzul Kiram







Post a Comment