(91fm) Banda Aceh: hampir seribuan warga kota Banda Aceh dan Aceh Besar memadati perkarangan mesjid Pahlawan yang berada di desa Ateuk Pahlawan Banda Aceh untuk menyaksikan prosesi cambuk bagi pelanggar syariat islam pada jum'at siang 19 september 2014.
Prosesi pencambukan tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran, kata sambutan dari wakil ketua MPU Banda Aceh dan Wali Kota Banda Aceh Ibu Illiza sa'udin djamal. Dalam sambutannya Wali kota Banda Aceh mengingatkan kepada warga kota Banda Aceh bahwa eksekusi cambuk ini tidak hanya dijadikan sebagai tontonan akan tetapi harus bisa diambil pelajaran
"eksekusi cambuk ini bukan sebuah tontonan ataupun hanya untuk menyoraki para pelaku pelanggar syariat islam, karena belum tentu kita lebih baik dari mereka mungkin saja setelah eksekusi ini mereka akan bertaubat sebagai taubatan nasuha, maka dari itu eksekusi ini harus bisa menajdi pelajaran buat kita semua" kata ibu illiza mengingatkan
Eksekusi cambuk terebut diberikan kepada sembilan pelanggar syariat islam Qanun no 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dengan masing-masing pelanggar dikenakan sebanyak lima cambukan didepan umum setelah dipotong masa tahanan sebanyak tiga bulan. Dari kesembilan pelaku pelanggar syariat tersebut satu diantaranya tidak bisa dieksekusi yaitu Abdul salam karena sedang dalam kondisi sakit sehingga eksekusi terhadap dirinya ditangguh hingga keadaan yang memungkinkan.
Prosesi cambuk bagi terpidana pelanggar syariat islam di Aceh terakhir kali digelar pada tahun 2008 silam. Hal itu membuat prosesi cambuk pada jumat kemarin menjadi eksekusi pertama setelah sekian lama menghilang dari bumi serambi mekkah. laporan : Kanzul Kiram






Post a Comment