leh Marah Halim
AGENDA pelantikan anggota dewan terpilih, hasil Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu, kini berlangsung di berbagai daerah, termasuk berbagai kabupaten/kota di Aceh. Namun, pada saat yang sama, ternyata sesungguhnya di pusat juga sedang dibahas undang-undang pilkada dan undang-undang (UU) pemerintahan daerah. Kemudian, pertanyaannya adalah masih perlukah parlemen di daerah dalam sebuah negara kesatuan seperti Indonesia?
Itu adalah pertanyaan yang perlu dicuatkan sebagai wacana publik. Adanya parlemen di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota hanya menjadi penghambat proses pembangunan. Sebab, banyak agenda pembangunan yang seharusnya berjalan cepat, terhambat gara-gara adanya mekanisme pembahasan yang harus dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif. Belum lagi pengaruh partai yang dibawa ke dalam parlemen, menambah parah kelancaran pembangunan di daerah.
Di era otonomi daerah ini, dimana tujuan utamanya saja adalah mempercepat proses pembangunan di daerah, maka peran pemerintah daerah adalah eksekutor murni. Seolah ingin dikatakan bahwa pusat membagi dana pembangunan, laksanakan untuk daerah masing-masing, tetapi jika sampai di daerah asyik berunding tarik menarik kepentingan dan prioritas pembangunan, kapan realisasi anggaran akan mencapai kualitas yang baik.
Jamak diketahui bahwa pengesahan APBA dan APBK banyak terlambat gara-gara terlalu lama berdebat dan tarik menarik kepentingan antara legislatif dan eksekutif di lembaga DPRD atau DPRK. Padahal eksekutiflah yang paling tahu prioritas pembangunan apa yang akan dilaksanakan, tapi...Baca Selengkapnya di Serambi.com






Post a Comment