REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Para akademisi Fakultas Hukum dari 10 universitas di Sumatra Utara menolak amandemen UU Advokat yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal dalam UU tersebut dianggap merendahkan profesi advokat.
Pemikiran itu berasal dari Universitas Sumatra Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Universitas Al-Washliyah (Univa), Universitas Panca Budi, Universitas Andalas, dan Universitas Bung Hatta.
“Dalam amandemen UU tersebut dikatakan kedudukan Advokat adalah mitra kepolisian. Jelas ini melecehkan tugas dan peran mereka dalam penegakan hukum dan membela masyarakat lemah. Kalau sebagai mitra, apa bedanya dengan Banpol yang bisa disuruh-suruh oleh polisi,” terang Guru Besar Universitas Sumatra Utara Prof Dr. Syafruddin Kalo dalam diskusi Kajian Akademis RUU Advocat, minggu dini hari.
Ia menegaskan, pasal-pasal yang ada dalam amandemen UU Advokat sangat melemahkan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Lantaran kedudukannya tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Selain melemahkan kedudukan advokat, revisi tersebut dinilainya, akan menumbuhkan praktik advokat nakal di Indonesia. Lantaran tidak ada standarisasi yang jelas mengenai kualitas ujian bagi calon advokat akibat mudahnya pendirian organisasi advokat.“Untuk itu, wadah tunggal atau single bar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Sumber: http://www.republika.co.id/







Post a Comment